Kemendikbudristek telah resmi mengganti nama seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai tahun 2023 menjadi SNBP dan SNBT.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana, ada istilah baru untuk seleksi masuk PTN. Di Permendikbud tersebut tertulis, bahwa penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan melalui 3 skema, yaitu:
1) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
2) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
3) Seleksi secara Mandiri oleh PTN
SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) merupakan istilah baru untuk jalur tanpa tes yang sebelumnya bernama SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi). Sedangkan, SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) merupakan istilah baru pengganti SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Pengertian SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)
SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, merupakan proses seleksi berdasarkan nilai rapor, portofolio dan prestasi lainnya. Proses seleksinya ini sebelumnya lebih kamu kenal dengan nama SNMPTN.
Pengertian SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)
Sementara itu, SNBT adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, merupakan seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil nilai Tes Skolastik yang berbasis komputer. Proses seleksi ini sebelumnya kamu kenal dengan sebutan SBMPTN. Materi yang akan diujikan pada SNBT adalah Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Literasi yang terdiri dari tujuh subtes, antara lain:
Selain kedua jalur seleksi masuk PTN ini, masih ada jalur Seleksi Mandiri oleh PTN yang aturannya ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Perbedaan Ketentuan SNBP dengan SNMPTN
SNBP adalah tes yang dilaksanakan berdasarkan prestasi. Prestasi ini dapat berupa prestasi akademik dan/atau nonakademik. Pada SNMPTN sebelumnya, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sesuai rumpun ilmu yang dipelajari di jenjang Sekolah Menengah.
Berbeda dengan SNMPTN sebelumnya, SNBP akan mempertimbangkan prestasi berdasarkan dua komponen penilaian yaitu:
Nah, komposisi persentase komponen pertama dan kedua di atas dapat diatur oleh masing-masing PTN dengan total 100%. Selain itu, prestasi yang termasuk ke dalam komponen kedua juga ditetapkan oleh masing-masing PTN. Sementara portofolio, dikhususkan untuk program studi Seni dan Olahraga sama seperti SNMPTN sebelumnya.
Beri Komentar